Sabtu, 23 November 2013

0

Makalah Difaan Al Sunnah tentang Sunnah Fi'liyah dan Sunnah Tarkiyah









SUNNAH FI’LIYAH DAN SUNNAH TARKIYAH


MAKALAH

OLEH:
AHADI SYAWAL
30300112002
ABDILLAH
30300112045


JURUSAN ILMU AL QURAN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2013






KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah swt. Tuhan semesta alam karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang diberikan. Salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita Nabiyullah Muhammad saw. Dan sahabat-sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti dengan istiqamah risalahnya.
Dalam penyusunan makalah ini yang berjudul “Sunnah Fi’liyah dan Sunnah Tarkiyah ”, penulis menghadapi berbagai kesulitan karena terbatasnya kemampuan dan pengetahuan penulis. Akan tetapi, berkat usaha dan kerja keras penulis makalah ini dapat terselesaikan. Begitu pula makalah ini dapat diselesaikan berkat adanya bantuan dari pihank-pihak yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, sebagai tanda syukur dan penghormatan kepada semua pihak yang terlibat, penulis ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Secara khusus kami juga patut menyampaikan ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing kami bapak Abdul Gaffar, S. Th. I., M. Th. I. yang telah membimbing kami dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya, penulis berharap semoga keberadaan makalah ini dapat bermanfaat kepada segenap pihak dan menjadi amal jariyah serta bernilai pahala disisi Allah swt.   
                                                                                   Makassar, 28 September 2013
                                                                                   Penulis
                                                                                   Kelompok II
  



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang Masalah
Sunah atau hadis dalam Islam menempati posisi yang sangat urgen, yaitu menjadi sumber hukum kedua setelah alqur’an. Sebagai sumber hukum kedua dari sumber perundang-undangan islam dengan karakteristik yang sangat kompleks dibanding alqur’an, maka sunah atau hadis senantiasa menjadi bahasan yang hangat dan aktual. Di satu sisi ia menjadi referensi dalam pengambilan hukum Islam, di sisi lain sunah atau hadis harus bertahan dari kritikan-kritikan yang diberikan kepadanya dalam hal keotentikannya.
Istilah sunah secara umum sering disamakan dengan hadis. Hal ini sesuai dengan pendapat yang mendominasi ulama klasik dan modern, dimana ditemukan dalam defnisi mereka yang menyamakan makna antara sunah dan hadis. Padahal jika diteliti lebih seksama dari awal penggunaan kata itu, maka sebenarnya antara sunah dengan hadis memiliki perbedaan fungsional.[1]
Sunah menurut bahasa adalah jalan yang dilewati, baik jalan itu terpuji maupun tidak. Sebuah tradisi yang dibiasakan disebut sunah, walaupun itu tidak baik.[2] Setiap sesuatu yang ditradisikan kemudian menjadi amalan atau tradisi yang diikuti generasi sesudahnya maka mereka akan dianggap sebagai yang mengsunahkan-nya atau mentradisikannya.[3] Dari aspek bahasa inilah sudah jelas bahwa antara sunah dengan hadis memiliki perbedaan. Sunah identik dengan perbuatan saja, sedangkan hadis identik dengan perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, dalam konteks ini sering kali kita dengarkan ucapan ulama bahwa hadis ini kontradiksi dengan qiyas, sunah, dan ijmak. Atau juga ulama yang memberikan penilaiannya pada seorang ulama dengan klasifikasi yang berbeda, seperti si A adalah imam pada hadis, si B adalah imam pada sunah, atau si C adalah imam pada hadis dan snnah.[4] Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa hadis lebih umum dari pada sunnah.
Terkait dengan kekhususan sunah pada aspek perbuatan Nabi saja, ulama membaginya menjadi dua, yaitu sunnah fi’liyah dan sunnah tarkiyah. Dua hal ini menjadi penting untuk dipahami secara mendalam karena menjadi salah satu dasar atau dalil bagi kita dalam menjalankan kehidupan beragama. Selain itu, hal ini menjadi penting agar umat islam terhindar dari bid’ah dhalālah.   
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah yang akan menjadi titik fokus dalam pembahasan makalah ini. Rumusan masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana pengertian sunnah fi’liyah dan sunnah tarkiyah ?
2.    Bagaimana bentuk dari sunnah fi’liyah dan sunnah tarkiyah ?

BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Sunnah Fi’liyah dan Sunnah Tarkiyah
Secara etimologi kata fi'liyah merupakan ism mashdar dari kata فعل  yang dalam lisan Al-'arab berarti kata kiasan untuk segala bentuk perbuatan, kemudian dibubuhi ي al-nisbah sehingga dinisbahkan kepada sunnah yang berarti sunah-sunah yang sifatnya berupa perbuatan. Sedangkan kata tarkiyyah merupakan ism mashdar dari ترك  yang dalam lisan Al-'arab berarti meninggalkan sesuatu, tarkiyah dengan ي an-nisbah dinisbahkan ke kata sunnah berarti Sunah yang sifatnya berupa meninggalkan suatu perbuatan. Adapun pengertian secara terminologi sunnah fi’liyah adalah sunah Nabi  yang berupa perbuatan atau apa yang telah dilakukan oleh beliau. Sunah ini juga dinamakan sunnah ‘amaliyah.[5] Sedangkan sunnah tarkiyah adalah segala sesuatu yang tidak pernah dikerjakan atau diperintahkan oleh Nabi untuk mengerjakannya.[6] Syaikh Sa’ad Abu Aziz menjelaskan bahwa yang dimaksud sunnah tarkiyah adalah perbuatan yang ditinggalkan Nabi saw. Meski terdapat alasan atau tuntutan, serta tidak ada hal yang menghalanginya.[7] 
B.       Bentuk dari Sunnah Fi’liyah dan Sunnah Tarkiyah
1.    Sunnah Fi’liyah
Para ulama telah menetapkan bahwa pekerjaan-pekerjaan atau perbuatan-perbuatan Rasulullah saw. Itu terbagi dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
a.       Pekerjaan-pekerjaan atau perbuatan-perbuatan Nabi saw. Yang termasuk dalam urusan Tabiat, seperti makan, minum, duduk, berdiri, dan sebagainya. Pekerjaan seperti ini hukumnya mubah (boleh) baik untuk pribadi beliau maupun umatnya.
b.      Pekerjaan-pekerjaan atau perbuatan-perbuatan Nabi saw. Yang khusus untuk beliau, seperti puasa terus menerus diluar bulan Ramadan, salat tahajud pada malam hari, beristeri lebih dari empat, masuk ke Mekah dengan tidak ihram, dan lain sebagainya. perbuatan seperti ini tidak boleh diikuti oleh umatnya .
c.        Pekerjaan-pekerjaan atau perbuatan-perbuatan Nabi saw. Yang menjadi penjelasan bagi firman Allah swt. atau sabda beliau yang bertalian dengan firman Allah (alquran), seperti tata cara pelaksanaan salat, memotong tangan bagi pencuri, dan lain sebagainya. Sudah menjadi ketetapan bahwa perbuatan-perbuatan yang serupa ini dihukum dengan hukum asalnya, yakni diserupakan hukumnya dengan hukum perintah-perintah yang diperintahkan. Misalnya, jika firman Allah menunjukkan wajib, maka pekerjaan Nabi yang menjelaskannya itu hukumnya wajib; jika firman Allah menunjukkan mubah, maka pekerjaan Nabi yang menjelaskannya itu hukumnya mubah pula.
d.      Pekerjaan-pekerjaan atau perbuatan-perbuatan Nabi saw. Yang bukan tabiat kemanusiaan, bukan khusus untuk beliau, dan bukan pula sebagai penjelasan terhadap firman Allah (alquran). Perbuatan seperti ini terjadi perselisihan dikalangan ulama. Sabagian ulama ada berpendapat bahwa hukumnya sunah (sunnat), sebagaian yang lain berpendapat mubah, dan ada pula yang berpendapat tidak ada hukumnya sampai ada keterangan atau perintah dari Nabi sendiri secara jelas. Imam Syaukani dalam kitabnya Irsyādul Fuhul memilih pendapat yang mengatakan nadb (sunnat). Kata beliau “bagi saya tidaklah mungkin jika dikatakan tidak ada hukumnya tentang pekerjaan yang nyata padanya dengan sengaja mendekatkan diri kepada Allah (ibadah), sekurang-kurangnya tentulah nadb (sunnat) tingkatannya.” Pendapat yang dipilih oleh imam Syaukani ini sesuai dengan pendapat imam Ibnul Hajib dalam kitabnya Mukhtasar. Akan tetapi imam al-Amidy dalam kitabnya al-ahkam menempatkan pekerjaan ini antara wajib dengan mandub (sunnat), yakni beliau tidak menegaskan wajibnya maupun sunnatnya.
e.       Pekerjaan-pekerjaan atau perbuatan-perbuatan Nabi saw. Yang tidak nyata berdasar ibadah kepada Allah swt. perbuatan seperti ini ditanggapi oleh ulama dengan empat pendapat, yaitu ada yang berpendapat wajib hukumnya, ada yang berpendapat sunnat hukumnya, ada yang berpendapat mubah hukumnya, dan ada yang berpendapat waqf (belum dapat diberi hukum) hukumnya.[8]
Terkait dengan jenis sunah yang tidak terang berdasar ibadah para ulama memberikan keterangan yang berbeda-beda terhadap hukum-hukum yang telah disebutkan. Diantaranya Imam Syaukani berpendapat bahwa sunah yang tidak terang apakah berdasarkan ibadah adalah mandub. Karena menurut beliau sesungguhnya pekerjaan atau perbuatan Nabi itu sekalipun tidak nyata dengan sengaja adalah ibadah, namun pasti bahwa pekerjaan itu untuk mendekatkan diri kepadanya dan sekurang-kurangnya sesuatu yang dikerjakan itu mempunyai tingkatan mandub. Tidak ada dalil yang menunjukkan lebih dari nadb, lalu menjadi wajibnya dan seharusnya tidak dikatakan pekerjaan itu memfaedahkan mubah. Sedangkan menurut al-Maidy, pekerjaan itu tidak memberi keterangan nadb dengan sendirinya, akan tetapi dapat menunjukkan persekutuan antara wajib, nadb, dan mubah. Boleh jadi pekerjaan itu wajib, boleh jadi nadb, dan boleh jadi mubah. Hanya yang terang pekerjaan itu tidak dilarang untuk dikerjakan, karena Nabi pernah mengerjakannya. Sementara al-Hajib berpendapat pekerjaan itu mubah.[9]    
Diantara tiga pendapat diatas adalah pendapat al-Maidy yang paling kuat. Yakni apabila Nabi mengerjakan suatu pekerjaan, tidak nyata pekerjaan itu dikerjakan dengan sengaja untuk ibadah dan tidak ada keterangan tentang keharusannya, maka pekerjaan itu menunjukkan kepada ketiadaan dilarang. Pekerjaan tersebut bukan wajib dan bukan juga mubah. Jika akan dikatakan pekerjaan itu sebagai ibadah yang khusus untuk Nabi, maka hal itu soal lain yang tidak dapat dikatakan begitu saja. Hal ini sesuai dengan perilaku sahabat Nabi yang lebih mengerti tentang urusan agama dan paling berhasrat mengikuti tindakan beliau tentang segala sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. apalagi mereka adalah orang-orang yang menyaksikan pekerjaan Nabi. Oleh karena itu, dengan sendirinya pekerjaan-pekerjaan Nabi yang dengan sengaja mendekatkan diri kepada Allah baik untuk diikuti maupun tidak untuk diikuti, mereka tentunya telah mengetahuinya dan telah mereka siarkan kepada orang ramai. Dengan demikian, tidaklah seharusnya pekerjaan-pekerjaan Nabi yang tidak diterangkan oleh sahabat dikatakan pekerjaan itu khusus untuk beliau.[10] 
        Selain kelima bentuk sunah yang telah dijelaskan di atas, ada pula yang menjelaskan bahwa pekerjaan atau perbuatan Nabi itu terbagi dalam tujuh bagian. Ketujuh yang dimaksud adalah sebagai berrikut:
a.    Pekerjaan Nabi Muhammad saw. Yang tidak bersangkut paut dengan soal hukum, seperti gerak-gerik tubuh beliau.
b.    Pekerjaan Nabi Muhammad saw. Yang tidak bersangkut paut dengan soal ubudiyah dan nyata pula dari pekerjaan tabiat manusia. Seperti berjalan, berdiri, duduk, dan sebagainya. Tentang ini tidak mewujudkan suatu hukum, baik wajib maupun nadb. Hanya menunjukkan mubah.
c.    Pekerjaan Nabi Muhammad saw. Yang dapat dipahami dari cara mengerjakannya, bahwa itu dikerjakan atas dasar suapaya diikut oleh umatnya. Seperti apabila Nabi makan dan minum dengan semacam cara, maka pekerjaan-pekerjaan itu lebih tinggi nilainya daripada pekerjaan yang semata-mata dilakukan atas dasar tabiat.
d.   Pekerjaan Nabi Muhammad saw. Yang telah diketahu secara nyata bahwa pekerjaan itu khusus untuk pribadi beliau. Seperti beliau beristeri lebih dari empat. Pekerjaan ini tidak untuk diikuti oleh umatnya.
e.    Pekerjaan Nabi Muhammad saw. Yan dikerjakan terhadap seseorang sebagai siksa. Tentang ini perlu diperhatikan lebih dahulu sebab Nabi mengerjakannya. Jika belum diperoleh sebabnya yang terang bagi kita, maka tidak seharusnya kita mengikutinya.
f.     Pekerjaan Nabi Muhammad saw. Yang dikerjakan untuk menerangkan hukum-hukum yang mujmal. Tentang ini tergantung pada apa yang diterangkannya. Seperti jika yang mujmal itu wajib, maka apa yang dikerjakan oleh Nabi adalah wajib.
g.    Pekerjaan Nabi Muhammad saw. Yang dikerjakan untuk menerangkan kebolehan saja, walaupun asalnya tidak disukai oleh beliau, seperti beliau mengerjakan sesuatu esudah pernah beliau melarangnya. Tentang hal ini adalah menunjukkan kebolehan diikuti oleh umatnya.[11]
2.    Sunnah Tarkiyah
Sunah Nabi Muhammad saw. Adakalanya dengan mengerjakan dan adakalanya dengan meninggalkan. Apabila Nabi mengerjakan sesuatu, maka mengerjakan perbuatan itu bagi umatnya dihukum sunahnya. Sebaliknya apabila Nabi meninggalkan sesuatu, maka meninggalkan sesuatu bagi umatnya disebut juga dengan sunah.
Kita diperintahkan untuk mengikuti Nabi dalam segala perbuatannya yang dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. selama hal tersebut tidak masuk dalam sunah yang dikhususkan untuk beliau. Kita juga diperintahkan meninggalkan pekerjaan atau perbuatan-perbuatan yang tidak beliau kerjakan yang meninggalkan itu dipandang sebagai ketaatan. Tegasnya, kita tidak mendekatkan diri kepada Allah dengan meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang Nabi kerjakan, tidak juga kita mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah dengan mengerjakan sesuatu yang Nabi tinggalkan. Jadi, tidak ada perbedaan antara orang yang mengerjakan apa yang Nabi kerjakan dengan orang yang meninggalkan apa yang Nabi kerjakan dalam urusan ibadah dan taat.[12]
Pada pasal ini yang dimaksud dengan sunnah tarkiyah adalah sesuatu yang tidak Nabi kerjakan padahal tidak ada halangan untuk dikerjakan pada masa beliau dan terdapat juga sebab-sebab yang cukup untuk dilakukan pada masa itu. Seperti Nabi meninggalkan azan pada salat dua hari raya, mandi pada tiap-tiap akan salat, dan lain sebagainya.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad sepanjang hayatnya, padahal tidak ada halangan untuk mengerjakannya dan terdapat cukup sebab-sebab yang menghendaki dipandang sebagai ibadah. Adapun sebab-sebab yang menghendakinya telah ada, yaitu untuk mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah dan pada masa itu adalah masa tasyri’, masa keterangan tentang hukum-hukum syariat. Jika pekerjaan-pekerjaan itu termasuk ibadah untuk mengabdikan diri kepada Allah, maka Nabi tidak meninggalkannya sepanjang masa. Padahal kewajiban Nabi Muhammad saw. Untuk menyampaikan risalah dan terpelihara dari perbuatan menkhianati risalah. Jelaslah bahwa yang diperintahkan itu ialah untuk meninggalkan dan jika dikerjakan, maka akan menyalahi apa yang telah diperintahkan. Dengan demikian, maka tidaklah mungkin akan mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah kepadanya dengan pekerjaan-pekerjaan yang Nabi tinggalkan, karena beribadah kepada Allah harus dengan pekerjaanpekerjaan yang diperintah atau ada contohnya dari Nabi sendiri.[13]
Terkait pekerjaan yang dilakukan oleh para khalifah yang pada masa Nabi tidak pernah dikerjakan itu dapat terjadi. Hal ini dikarenakan sebab yang menghendaki perbuatan tersebut baru terjadi pada masa para khalifah. Seperti pengumpulan alquran dalam satu mushaf pada masa pemerintahan Abu Bakar. Atau di masa Nabi ada sebab yang menghendakinya namun terhalang untuk mengerjakannya. Seperti salat tarawih dengan berjamaah, halangan mengerjakan salat tarawih dengan berjamaah –pada tiap malam di bulan Ramadan- adalah dikhawatirkan menjadi wajib oleh segenap umat. Setelah halangan yang ditakuti itu hilang dan telah selesainya penurunan wahyu kepada Nabi, maka sahlah kembali salat tarawih secara berjamaah pada masa para khalifah.[14]
Dengan demikian, jelaslah bahwa apa yang para khalifah kerjakan tidaklah bertentangan dengan dalil yang ada. Akan tetapi apa yang mereka kerjekan didasarkan pada mashlahat mursalah.         




















BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan, kita dapat menarik kesimpulan sekaligus sebagai jawaban dari rumusan masalah yang ada pada makalh ini. Kesimpulan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.    Pengertian sunnah fi’liyah adalah sunah yang berupa perbuatan atau segala sesuatu yang telah dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw. Sedangkan sunnah tarkiyah adalah perbuatan yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi atau tidak pernah diperintahkan oleh Nabi untuk dikerjakan.
2.    Bentuk sunnah fi’liyah secara umum ulama membaginya dalam lima bagian, namun ada juga yang membaginya dalam tujun bagian. Setiap bagian tersebut mempunyai hukum yang berbeda-beda. Sedangkan bentuk sunnah tarkiyah adalah segala perbuatan yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi padahal tidak halangan untuk mengerjakannya dan terdapat cukup sebab untuk dilaksanakan.

B.       Implikasi
Mudah-mudahan dengan kelahiran makalah ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai sunah. Namun, kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Seperti masih ada pembahasan yang belum kami sampaikan yang terkait dengan materi yang telah ada dalam makalah ini. Hal ini dikarenakan terbatasnya kemampuan penulis. Serta masih ada banyak kekeliruan dan kesalahan. Oleh karena itu, sangat diharapkan adanya kritik dan saran yang membangun atau lainnya demi kesempurnaan makalah ini di masa yang akan datang.




















DAFTAR PUSTAKA
Abu Azis, Syaikh Sa’ad. Buku Pintar Sunnah dan Bid’ah. Cet. I; Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006.

Al-Amidi, Saifuddin. Al-Ahkām Fī Ushūl al-Ahkām. Beirut: Dār al-Kutub Ilmiyah, t. th.

Ash Shiddieqy, M. Hasbi. Kriteria Antara Sunnah dan Bid’ah. Cet. XI; Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Chalil, K. H. Moenawar. Kembali Kepada Alquran dan Sunnah. Cet. XI; Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Hafid, Erwin. Hadis Nabi Menurut Perspektif Muhammad al-Gazali dan Yusuf al-Qarawi: Diskursus tentang Otoritas, Autentisitas, dan Aplikasinya. Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2011.

Ibn Manzur. Lisān al-‘Arab. Juz II. Bairut: Dār al- Sādir, t. th.

Ibrahim al-Syātibi, Abū Ishāq. Al-‘Itisham. Al-Qāhira: Dār al-Hadīst, 2003.

Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj. Ushūl al-Hadīst: Ulūmuh wa Mushtalahah. Cet. III; Bairut: Dār al-Fikr, 1975.

Al-Syaukani, Muhammad Bin Ali. Irsyādu al-Fuhūl: Ilā Tahqīqi al-Haqqi Min ‘Ilmi Ushūli. Libanon: Dār al-Kutub Ilmiyah, t. th.

W. Brown, Daniel. Menyoal Relevansi Sunnah dalam Islam Modern. Cet. I; Bandung: Mizan, 2000






[1]Erwin Hafid, HADIS NABI MENURUT PERSPEKTIF MUHAMMAD AL GAZALI DAN YUSUF AL QARAWI: Diskursus tentang otoritas, autensitas dan aplikasinya (Cet. I; Makassar: Alauddin Press, 2011), h. 17.
[2] Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis (Cet. XI; Jakara: Bulan Bintang, 1993), h. 24.
[3]Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Ushūl al-Hadīs: ‘Ūlumuh wa Mustalahah (Cet. III; Bairut: Dār al-Fikr, 1975), h. 17.
[4]Erwin Hafid, op., cit., h, 19-20.
[5]K. H. Moenawar Chalil, Kembali Kepada Alqur’an dan Sunnah (Cet. IX; Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 210. Lihat juga Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz, Buku Pintar Sunnah dan Bid’ah (Cet I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006), h. 25.
[6]K. H. Moenawar Chalil, loc.cit.,
[7]Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz, op.cit., h. 28.
[8]K. H. Moenawar Chalil, Kembali Kepada Alqur’an dan Sunnah (Cet. IX; Jakarta: Bulan Bintang, 1993), h. 210-211. Lihat juga Hasbi Ash-Shiddieqy, op. cit., h. 32- 33.   
[9]K. H. Moenawar Chalil, op.cit., h. 212.
[10]Ibid.  
[11]Ibid., h. 213-214.
[12]Hasbi Ash-Shiddieqy, op. cit., h. 34-35.
[13]K. H. Moenawar Chalil, op.cit., h. 215.
[14]Ibid.

0 komentar: