Khamr dan Judi
BAB
I
PENDAHULUAN
a) Latar Belakang
berbicra
tentang khamer kami akan menjelaskan tentang minuman keras dan judi. Keduanya termasuk
kelezatan yang orang-orang Arab biasa tenggelam dan bersenang-senang dengannya,
pada hari-hari yang mereka tidak mempunyai kepentingan lebih tinggi yang perlu
mencurahkan segenap tenaga, perasaan, dan waktu, sampai waktu itu belum turun
ayat yang mengharamkan khamer dan judi. Tetapi, juga tidak ada nash dalam
al-Quran yang menghalalkannya. Sebenarnya Allah hendak membimbing tangan
jama’ah yang baru tumbuh ini untuk melangkah
selangkah demi selangkah ke jalan dikehendaki-Nya, dan ditampakkan-Nya di mata
mereka peranan yang ditakdirkan untuknya. Dan, peranan besar ini tidak cocok
kalo dibarengi dengan perbuatan yang sia-sia dengan berkutat dala minuman keras
dan judi. Juga tidak cocok bagi orang yang menghabiskan umur, menguras pikiran,
dan menghabiskan tenaga ,mencari kesenangan diri sendiri saja, atau orang-orang
yang Cuma menganggur lantas mengisi penganggurannya dengan bermabuk-mabukan,
meminum khamr dan sibuk berjudi, atau orang-orang yang jiwanya hampa
lalu melakukan pelarian dengan
bermabuk-mabukan dan berjudi, sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang yang
hidup dalam kejahiliahan, baik kemarin, hari ini, maupun besok. Namun, Islsm
dengan manhaj-nya dalam mendidik jiwa manusia, berjalan dengan halus, mudah, dan tidak tergesa-gesa. Olehnya
itu kami akan membahas tentang bahaya dari perbuatan tersebut.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yang menjadi
titik fokus dalam makalah ini. Rumusan masalah yang dimaksudkan adalah sebagai
berikut:
1) Bagaimana pengertian khamer itu dan ungkapan-ungkapan para ulama?
2) Bagaimana bahaya dari khamer itu?
2) Bagaimana Tafsiran Surah al-Baqarah ayat 219 yang menjelaskan
tentang
Khamer?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian khamer
Para
ulama tiada kata sepakat dalam
mendefinisikan khamer, perbedaan pendapat persepsi ini mengakibatkan pula
adanya perbedaan dalam istinbath hukum. Ulama-ulama Irak, seperti Abu Hanifah,
Ibrohim, Nkhoi’I, Sufyan Tsauri, Ibnu Abi Laila, Syarik, dan Ibnu Syubrumah,
mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan khamer adalah minuman yang
memabukkan yang terbuat dari perasan anggur saja. Sedangkan minuman yang
memabukkan selain yang terbuat dari anggur, seperti dari kurma, gandum, ketan
hitam, dan sebagainya, tidak dinamakan khamer melainkan mereka menyebutnya nabidz.
Dengan
demikian maka khamer yang mengandung konsekuensi hukum haram hanyalah perasan
anggur saja ‘asiirul aniib’. Sedangkan status hukum nabids (perasan
yang diambil selain dari anggur), mereka mencari dan meneliti sumber hukumnya
dalam Al-Sunnah, hingga sampailah mereka kepada sebuah kesimpulan bahwa nabidz
bila sedikit dan tidak memabukkan tidak haram, meskipun pendapat ini di
tentang oleh jumhur, karena ijmak telah menanyakan bahwa segala sesuatu yang
memabukkan baik sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram.[1]
Dalam
memperkuat pendapat tersebut di atas mereka berargumentasi baik dari sisi
bahasa maupunn sunnah Rasulullah Saw.
a)
Adapun argumentasi dari Sunnah,
mereka mengemukakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abi Said Al-Khudri;
“pernah dibawa mengahadap Nabi Nisywan,
lalu Nabi bertanya kepadanya, apakah anda minum Khamer “ia menjawab, aku tidak
pernah meminumnya sejak Allah dan Rasulullah mengharamkannya. Lalu Nabi
berkata, kemudian apa yang Anda minum “Ia menjawab, campuran dua macam. Abu
Said berkata, lalu Rasullah Saw. Mengharamkannya dua campuran tersebut”.[2]
Dalam hadis tersebut di atas, peminum tidak
menamai dan menyebut khamer bagi minuman yang terdiri dari dua macam campuran
di hadapan Nabi. Sedang Nabi sendiri tidak mengingkarinya, meskipun dalam
ketetapan hukumnya kedua campuran tersebut tetap haram.
Mailk, Syafi’I, Ahmad, ulama Hijaz dan
Jumhur Muhadditsin berpendapat bahwa sesungguhnya khamer itu adalah suatu nama
yang mencakup semua minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari perasan
anggur, kurma, beras ketan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, mereka
menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram berdasarkan ayat
tersebut di atas.
Mereka berargumentasi sebagai berikut :
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Umar, bahwa
Rasulullah Saw. bersabda :
كل مسكر خمر و كل خمر حرا م
“Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang yang
khamer adalah haram.”
Hadis
riwayat Ahamad, Muslim, dan Ashab al-Sunan dari Abu Hurairah r.a.
الخمر من هاتين الشجر تين وأشار واالى
الكر م والنخلة
“khamer itu dari dua pohon ini, dan mereka menenjuk/
mengisyaratkan kepada pohon anggur dan kurma.” (HR Muslim)
Hadis
riwayat Abu Daud dari Umi Salamah:
نهى ر سو ل الله عن كل مسكر و مفتر
“Rasulullah Saw., melarang setiap yang memabukkan dan
melemahkan.”
Di samping
mereka berargumentasikan dengan hadis-hadis tersebut, mereka pun beralasan pula
dengan meninjaunya dari segi etimologi, yaitu bahwa khamer dinamai khamer
karena ia menutup, yakni menutup akal, maka setiap jenis minuman atau makanan
yang menutup akal ia pun disebut khamer. Jadi khamer adalah minuman yang
memabukkan meskipun dari bahan apa pun ia asalnya dibuat, sebab yang memabukkan
itu dapat menutup akal.[3]
2. BAHAYA KHAMER
Sebagaimana
diungkapkan dalam ayat pembahasan bahwa khamer termasuk dosa besar dan sangat
membahayakan. Oleh karena itu, Al-Maraghi menjelaskan tentang pengaruh negative
khamer terhadap jasmani, rohani, akal, harta benda, pergaulan, dan terhadap
agama sebagai berikut:
a)
Bahaya khamer terhadap kesehatan.
Khamer dapat merusak lambung perut, mengurangi selera makan,
muka pucat pasi dan mata bengkak, perut menggendut serta sakit lever dan
ginjal. Biasanya peminum akan kelihatan lebih tua usianya dibandingkan dengan usia
sebenarnya.
b) Bahaya khamer
terhadap akal.
Peminum khamer akan hilang kesadarannya,
karena lemahnya otak, dan tidak sedikit mendatangkan kegilaan.
c) Bahaya khamer
terhadap harta benda
Peminum banyak menghambur-hamburkan dan
merusak harta benda dan kekayaannya
bahkan tidak mustahil akan mendatangkan kepada kefakiran dan kemelaratan,
akibat telah mencandunya khamer terhadap dirinya sehingga khamer adalah
merupakan segala-galanya bagi dirinya.
d) Bahaya khamer
terhadap masyarakat.
Peminum akan cepat naik pitam dan sulit untuk
mengendalikan emosinya sehingga akan lebih mudah terlibat dalam pertentangan
dan pertengkaran serta perkelahian di antara sesamanya. Sebagaimana diungkapkan
oleh Allah SWT.,
$yJ¯RÎ) ßÌã ß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qã ãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$Òøót7ø9$#ur Îû Ì÷Ksø:$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ….
“Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu. (QS Al-maidah [5]: 91)
e) Bahaya khamer terhadap kejiwaan.
Peminum
akan mudah dirayu sehingga di luar kesadarannya ia dengan terang-teranganakan
membuka dan akan terang-terangan akan membuka dan mengumbar rahasia-rahasia
yang seharusnya ia pelihara dan simpan dengan baik-baik, apalagi menyangkut
rahasia Negara.
f) Bahaya khamer terhadap agama.
Peminum
dan pemabuk tidak akan dapat melakanakan ibadah, apalagi tenang, khusuk dan Tuma’ninah.
Firman
Allah;
öNä.£ÝÁtur… `tã Ìø.Ï «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB
…dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS
Al-Maidah [5]: 91)
2. AL-Baqarah [2]:219
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 tRqè=t«ó¡our #s$tB tbqà)ÏÿZã È@è% uqøÿyèø9$# 3 Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
“mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan
judi. Katakanlah, ‘pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada
manfaatnyaa’. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus)
merek infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS
AL-Baqarah [2]:219)
Ø Tafsiran Ayat
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ÌôJyø9$# ÎÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgÏù ÖNøOÎ) ×Î72 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R
“mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan
judi. Katakanlah, ‘pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi
manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada
manfaatnyaa”.
Yang disebut
dengan (خمر) khamer adalah segala sesuatu
yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan
bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, minuman itu adalah khamer
sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik
ketika ia diminum memabukkan secara factual atau tidak. Jika
demikian, keharaman minuma keras bukan karena adanya bahan
alkoholik pada minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukkan. Dari sini
makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila dimakan atau diminum
oleh orang yang normal, bukan orang telah meminumnya, maka ia adalah khamer.
ada pendapat yang tidak didukung oleh banyak ulama, dikemukakan oleh
kelompok ulama yang bermazhab Hanafi, mereka menilai bahwa khamer hanya
minuman yang terbuat dari anggur. Adapun minuman lain, seperti yang terbuat
dari kurma atau gandum dan lain-lain yang berpotensi memabukkan, ia tidak
dinamai khamer, tetapi dinamai (نبيذ)
nabidz. Selanjutnya, kelompok ulama ini berpendapat bahwa yang haram
sedikit atau atau banyak adalah yang terbuat anggur, yakni khamer. Sedang
nabids tidak haram kalau sedikit. Ia baru haram kalu banyak.
Ayat ini
merupakan ayat kedua yang membicarakan tentang khamer. ayat pertama adalah
Firman-Nya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan
dan rezeki yang baik” (Q.S. an- Nahl[16]):67). Ayat ini menegaskan bahwa
kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman
memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian, minuman, minuman keras
(memabukkan), baik yang terbuat dari anggur dan kurma, bukanlah rezeki yang
baik. Isyarat pertama ini telah mengundang sebagian umat Islam ketika itu untuk
menjauhi miunuman keras, walaupun belum secara tegas diharamkan. Adapun dalam
ayat yang yang sedang dibahs ini, syarat kuat tentang keharamannya sudah lebih
jelas, walaupun belum secara tegas. Jawaban yang menyatakan dosa keduanya lebih
besar daripada manfaatnya menunjukkan bahwa ia seharusnya dihindari karena
sesuatu yang keburukannya lebih besar daripada kebaikannya adalah sesuatu yang
tercela, bahkan haram. Nanti dalam Q.S. an-Nisa [4]: 43, secara tegas Allah
melarang mabuk tetapi itu pun belum tuntas karena larangannya terbatas pada
waktu-waktu menjelang shalat. Lalu, dalam Q.S. al-Maidah [5]: 90 turun larangan
tegas, dan terakhir menyangkut minuman keras/khamer untuk sepanjang
waktu. Demikianlah tahapan yang ditempuh al-Quran dalam mengharamkan minuman
keras. Al-Quran memang menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang
berkaitan dengan tuntunan dan larangan mengerjakan sesuatu, berbeda dengan
tuntunan dan larangan yang berkaitan dengan akidah/kepercayaan. Dalam hal
akidah dan prinsip-prinsip moral, al-Quran tidak mengenal pentahapan. Sejak
dini, al-Quran telah mengajarkan tauhid, kebenaran, hormat kepada kedua orang
tua, dan lain-lain.
Salah satu
penyebab banyaknya minuman keras adalah karena mereka enggan menafkahkan kurma
dan anggur yang mereka miliki. Dari keengganan itu,mereka memiliki kelebihan
kurma dan anggur ini, pada gilirannya, mendorong mereka untuk membuatnya
menjadi minuman keras. Seandainya mereka menafkahkan apa yang berlebih dari
kebutuhan mereka, niscaya anggur dan kurma itu tidak perlu dibuat minuman
keras. Diriwayatkan oleh Abu Daud melalui sahabat Nabi saw. Said Ibn Abi
Waqqash bahwa seorang wanita datang kepada kepada Nabi saw. tentang apa yang
boleh ia nafkahkan dari harta suaminya (tanpa sepengetahuannya). Nabi menjawab
(الر طب) arruthab/kurma yang telah matang,
“Silakan Anda makan dan silakan menghadiahkannya.” Ini karena kelebihan
kurma yang dimiliki akan rusak bila tidak dimakan
atau dihadiahkan, sepeti juga anggur atau buah-buahan yang
lain, bahkan demikian juga masakan-masakan.
Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# ãNä3s9 ÏM»tFy$# öNà6¯=yès9 tbrã©3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
Demikianlah
Allah menjelaskan kepada kamu ayat-ayat, yakni hukum-hukum dan
keterangan-keterangan yang lebih jelas, agar kamu berfikir.
Allah menujuk pada bicaranya dengan
menggunakan bentuk tunggal dari (كذ لك)
kadzalika bukan (كذ لكم) kadzalikum, dan menunjuk kepada ayat-ayat
bentuk jamak (كم) kum, karena ayat-ayat berkaitan
dengan aspek ; jasmani, ruhani, dan kalbu, hubungan manusia dengan dirinya,
serta hubungannya dengan sesama. Karena demikian banyak aspek, ia ditunjuk
dengan jamak, tetapi karena yang memikirkannya hendaknya orang per orang, mitra
bicara ditunjuk dalam bentuk tunggal sehingga ayat-ayat ini seakan-akan
berbunyi: Semua itu hendaknya dipikirkan dan dihayati oleh orang secara
invidual. Demikian semua diminta berfikir.
Berpikir tentang apa? Ada yang berpendapat,
berpikir tentang minuman keras dan perjudian yang mudharatnya lebih banyak dari
pada manfaatnya. Berpikir tentang apa yang dapat diraih di dunia dan di
akhirat, bukan hanya berpikir tentang dunia semata-mata. Berpikir tentang
bagaimana menjadikan dunia sebagai lading untuk akhirat sehingga melakukan
hal-hal yang banyak manfaatnya dan menghindari yang lebih banyak mudharatnya,
dan besar dosanya, atau bahkan menghindari bukan hanya yang buruk tetapi juga
yang tidak bermanfaat.
3. Kesimpulan
Islam
melarang minum minuman keras (khamar) dan peraturan ini berlaku untuk seluruh
umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang
dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum
tersebut mabuk atau tidak.Minuman keras dan alcohol, keduanya identik.
Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak
selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu
minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk.
Perlu
diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga
digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih,
pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk
contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar,
oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.
D. DAFTAR PUSTAKA
H.E Syibil
Syarjaya. Tafsir ayay-ayat Ahkam. Edisi Pertama; Jakarta : Rajawali
Pers, 2008
Sayyid Quthb. TAFSIR
FI ZHILALIL QUR’AN. Cet.1. Jakarta : GEMA INSANI,
2000
Shihab, M.
Quraish. Tafsir al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian al-Qur’an.
cet. 1; Jakarta : Lentera Hati, 2002
Teungku Muhammad Hasby ash-Shiddieqy : Tafsir al-Qur’anul
Majid. Edisi 2;
Semarang :
PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA, 2000
Agen Slot
BalasHapusAgen Slot Terbaru
Movie Sub Indo