Minggu, 27 Oktober 2013

1

Khamr dan Judi



BAB I
PENDAHULUAN
a) Latar Belakang
            berbicra tentang khamer kami akan menjelaskan tentang  minuman keras dan judi. Keduanya termasuk kelezatan yang orang-orang Arab biasa tenggelam dan bersenang-senang dengannya, pada hari-hari yang mereka tidak mempunyai kepentingan lebih tinggi yang perlu mencurahkan segenap tenaga, perasaan, dan waktu, sampai waktu itu belum turun ayat yang mengharamkan khamer dan judi. Tetapi, juga tidak ada nash dalam al-Quran yang menghalalkannya. Sebenarnya Allah hendak membimbing tangan jama’ah yang baru tumbuh ini untuk  melangkah selangkah demi selangkah ke jalan dikehendaki-Nya, dan ditampakkan-Nya di mata mereka peranan yang ditakdirkan untuknya. Dan, peranan besar ini tidak cocok kalo dibarengi dengan perbuatan yang sia-sia dengan berkutat dala minuman keras dan judi. Juga tidak cocok bagi orang yang menghabiskan umur, menguras pikiran, dan menghabiskan tenaga ,mencari kesenangan diri sendiri saja, atau orang-orang yang Cuma menganggur lantas mengisi penganggurannya dengan bermabuk-mabukan, meminum khamr dan  sibuk  berjudi, atau orang-orang yang jiwanya hampa lalu melakukan  pelarian dengan bermabuk-mabukan dan berjudi, sebagaimana yang di lakukan oleh orang-orang yang hidup dalam kejahiliahan, baik kemarin, hari ini, maupun besok. Namun, Islsm dengan manhaj-nya dalam mendidik jiwa manusia, berjalan dengan  halus, mudah, dan tidak tergesa-gesa. Olehnya itu kami akan membahas tentang bahaya dari perbuatan tersebut.
B. Rumusan Masalah
   Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah yang menjadi titik fokus dalam makalah ini. Rumusan masalah yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:
1) Bagaimana pengertian khamer itu dan ungkapan-ungkapan para ulama?
2) Bagaimana bahaya dari khamer itu?
2) Bagaimana Tafsiran Surah al-Baqarah ayat 219 yang menjelaskan tentang  
     Khamer?                                                                                                  















BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian khamer
            Para ulama  tiada kata sepakat dalam mendefinisikan khamer, perbedaan pendapat persepsi ini mengakibatkan pula adanya perbedaan dalam istinbath hukum. Ulama-ulama Irak, seperti Abu Hanifah, Ibrohim, Nkhoi’I, Sufyan Tsauri, Ibnu Abi Laila, Syarik, dan Ibnu Syubrumah, mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan khamer adalah minuman yang memabukkan yang terbuat dari perasan anggur saja. Sedangkan minuman yang memabukkan selain yang terbuat dari anggur, seperti dari kurma, gandum, ketan hitam, dan sebagainya, tidak dinamakan khamer melainkan mereka menyebutnya nabidz.
            Dengan demikian maka khamer yang mengandung konsekuensi hukum haram hanyalah perasan anggur saja ‘asiirul aniib’. Sedangkan status hukum nabids (perasan yang diambil selain dari anggur), mereka mencari dan meneliti sumber hukumnya dalam Al-Sunnah, hingga sampailah mereka kepada sebuah kesimpulan bahwa nabidz bila sedikit dan tidak memabukkan tidak haram, meskipun pendapat ini di tentang oleh jumhur, karena ijmak telah menanyakan bahwa segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram.[1]
            Dalam memperkuat pendapat tersebut di atas mereka berargumentasi baik dari sisi bahasa maupunn sunnah Rasulullah Saw.
a)      Adapun argumentasi dari Sunnah, mereka mengemukakan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abi Said Al-Khudri;
pernah dibawa mengahadap Nabi Nisywan, lalu Nabi bertanya kepadanya, apakah anda minum Khamer “ia menjawab, aku tidak pernah meminumnya sejak Allah dan Rasulullah mengharamkannya. Lalu Nabi berkata, kemudian apa yang Anda minum “Ia menjawab, campuran dua macam. Abu Said berkata, lalu Rasullah Saw. Mengharamkannya dua  campuran tersebut”.[2]
Dalam hadis tersebut di atas, peminum tidak menamai dan menyebut khamer bagi minuman yang terdiri dari dua macam campuran di hadapan Nabi. Sedang Nabi sendiri tidak mengingkarinya, meskipun dalam ketetapan hukumnya kedua campuran tersebut tetap haram.
Mailk, Syafi’I, Ahmad, ulama Hijaz dan Jumhur Muhadditsin berpendapat bahwa sesungguhnya khamer itu adalah suatu nama yang mencakup semua minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari perasan anggur, kurma, beras ketan, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, mereka menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram berdasarkan ayat tersebut di atas.
Mereka berargumentasi sebagai berikut :
Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda :
كل مسكر  خمر و كل خمر حرا م
“Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang yang khamer adalah haram.”
            Hadis riwayat Ahamad, Muslim, dan Ashab al-Sunan dari Abu Hurairah r.a.
الخمر من هاتين الشجر تين وأشار واالى الكر م والنخلة
“khamer itu dari dua pohon ini, dan mereka menenjuk/ mengisyaratkan kepada pohon anggur dan kurma.” (HR Muslim)
            Hadis riwayat Abu Daud dari Umi Salamah:
نهى ر سو ل الله عن كل مسكر و مفتر
“Rasulullah Saw., melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan.”
            Di samping mereka berargumentasikan dengan hadis-hadis tersebut, mereka pun beralasan pula dengan meninjaunya dari segi etimologi, yaitu bahwa khamer dinamai khamer karena ia menutup, yakni menutup akal, maka setiap jenis minuman atau makanan yang menutup akal ia pun disebut khamer. Jadi khamer adalah minuman yang memabukkan meskipun dari bahan apa pun ia asalnya dibuat, sebab yang memabukkan itu dapat menutup akal.[3]

2. BAHAYA KHAMER
            Sebagaimana diungkapkan dalam ayat pembahasan bahwa khamer termasuk dosa besar dan sangat membahayakan. Oleh karena itu, Al-Maraghi menjelaskan tentang pengaruh negative khamer terhadap jasmani, rohani, akal, harta benda, pergaulan, dan terhadap agama sebagai berikut:
a)                  Bahaya khamer terhadap kesehatan.
Khamer dapat merusak lambung perut, mengurangi selera makan, muka pucat pasi dan mata bengkak, perut menggendut serta sakit lever dan ginjal. Biasanya peminum akan kelihatan lebih tua usianya dibandingkan dengan usia sebenarnya.
b)         Bahaya khamer terhadap akal.
Peminum khamer akan hilang kesadarannya, karena lemahnya otak, dan tidak sedikit mendatangkan kegilaan.
c)         Bahaya khamer terhadap harta benda
Peminum banyak menghambur-hamburkan dan merusak harta benda dan  kekayaannya bahkan tidak mustahil akan mendatangkan kepada kefakiran dan kemelaratan, akibat telah mencandunya khamer terhadap dirinya sehingga khamer adalah merupakan segala-galanya bagi dirinya.
d)         Bahaya khamer terhadap masyarakat.
Peminum akan cepat naik pitam dan sulit untuk mengendalikan emosinya sehingga akan lebih mudah terlibat dalam pertentangan dan pertengkaran serta perkelahian di antara sesamanya. Sebagaimana diungkapkan oleh Allah SWT.,
$yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ….
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu. (QS Al-maidah [5]: 91)
e)         Bahaya khamer terhadap kejiwaan.
Peminum akan mudah dirayu sehingga di luar kesadarannya ia dengan terang-teranganakan membuka dan akan terang-terangan akan membuka dan mengumbar rahasia-rahasia yang seharusnya ia pelihara dan simpan dengan baik-baik, apalagi menyangkut rahasia Negara.
f)         Bahaya khamer terhadap agama.
Peminum dan pemabuk tidak akan dapat melakanakan ibadah, apalagi tenang, khusuk dan Tuma’ninah.
Firman Allah;
öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# ( ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB
…dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah [5]: 91)
2. AL-Baqarah [2]:219

 y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3 štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3 šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ


“mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakanlah, ‘pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada  manfaatnyaa’. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) merek infakkan. Katakanlah, “kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan. (QS AL-Baqarah [2]:219)

Ø  Tafsiran Ayat
y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur ( ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R

“mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakanlah, ‘pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari pada  manfaatnyaa”.
            Yang disebut dengan (خمر)   khamer adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, minuman itu adalah khamer sehingga haram hukum meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara factual atau tidak. Jika





demikian, keharaman minuma keras bukan karena adanya bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi karena adanya potensi memabukkan. Dari sini makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila dimakan atau diminum oleh orang yang normal, bukan orang telah meminumnya, maka ia adalah khamer. ada pendapat yang tidak didukung oleh banyak ulama, dikemukakan oleh kelompok ulama yang bermazhab Hanafi, mereka menilai bahwa khamer hanya minuman yang terbuat dari anggur. Adapun minuman lain, seperti yang terbuat dari kurma atau gandum dan lain-lain yang berpotensi memabukkan, ia tidak dinamai khamer, tetapi dinamai (نبيذ) nabidz. Selanjutnya, kelompok ulama ini berpendapat bahwa yang haram sedikit atau atau banyak adalah yang terbuat anggur, yakni khamer. Sedang nabids tidak haram kalau sedikit. Ia baru haram kalu banyak.
            Ayat ini merupakan ayat kedua yang membicarakan tentang khamer. ayat pertama adalah Firman-Nya: “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik” (Q.S. an- Nahl[16]):67). Ayat ini menegaskan bahwa kurma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian, minuman, minuman keras (memabukkan), baik yang terbuat dari anggur dan kurma, bukanlah rezeki yang baik. Isyarat pertama ini telah mengundang sebagian umat Islam ketika itu untuk menjauhi miunuman keras, walaupun belum secara tegas diharamkan. Adapun dalam ayat yang yang sedang dibahs ini, syarat kuat tentang keharamannya sudah lebih jelas, walaupun belum secara tegas. Jawaban yang menyatakan dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya menunjukkan bahwa ia seharusnya dihindari karena sesuatu yang keburukannya lebih besar daripada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela, bahkan haram. Nanti dalam Q.S. an-Nisa [4]: 43, secara tegas Allah melarang mabuk tetapi itu pun belum tuntas karena larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang shalat. Lalu, dalam Q.S. al-Maidah [5]: 90 turun larangan tegas, dan terakhir menyangkut minuman keras/khamer untuk sepanjang waktu. Demikianlah tahapan yang ditempuh al-Quran dalam mengharamkan minuman keras. Al-Quran memang menempuh pentahapan dalam menetapkan hukum-hukumnya yang berkaitan dengan tuntunan dan larangan mengerjakan sesuatu, berbeda dengan tuntunan dan larangan yang berkaitan dengan akidah/kepercayaan. Dalam hal akidah dan prinsip-prinsip moral, al-Quran tidak mengenal pentahapan. Sejak dini, al-Quran telah mengajarkan tauhid, kebenaran, hormat kepada kedua orang tua, dan lain-lain.
            Salah satu penyebab banyaknya minuman keras adalah karena mereka enggan menafkahkan kurma dan anggur yang mereka miliki. Dari keengganan itu,mereka memiliki kelebihan kurma dan anggur ini, pada gilirannya, mendorong mereka untuk membuatnya menjadi minuman keras. Seandainya mereka menafkahkan apa yang berlebih dari kebutuhan mereka, niscaya anggur dan kurma itu tidak perlu dibuat minuman keras. Diriwayatkan oleh Abu Daud melalui sahabat Nabi saw. Said Ibn Abi Waqqash bahwa seorang wanita datang kepada kepada Nabi saw. tentang apa yang boleh ia nafkahkan dari harta suaminya (tanpa sepengetahuannya). Nabi menjawab (الر طب)   arruthab/kurma yang telah matang, “Silakan Anda makan dan silakan menghadiahkannya.” Ini karena kelebihan kurma yang dimiliki akan rusak bila tidak dimakan
atau dihadiahkan, sepeti juga anggur atau buah-buahan yang lain, bahkan demikian juga masakan-masakan.
            šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ
            Demikianlah Allah menjelaskan kepada kamu ayat-ayat, yakni hukum-hukum dan keterangan-keterangan yang lebih jelas, agar kamu berfikir.
Allah menujuk pada bicaranya dengan menggunakan bentuk tunggal dari (كذ لك) kadzalika bukan (كذ لكم)  kadzalikum, dan menunjuk kepada ayat-ayat bentuk jamak (كم)  kum, karena ayat-ayat berkaitan dengan aspek ; jasmani, ruhani, dan kalbu, hubungan manusia dengan dirinya, serta hubungannya dengan sesama. Karena demikian banyak aspek, ia ditunjuk dengan jamak, tetapi karena yang memikirkannya hendaknya orang per orang, mitra bicara ditunjuk dalam bentuk tunggal sehingga ayat-ayat ini seakan-akan berbunyi: Semua itu hendaknya dipikirkan dan dihayati oleh orang secara invidual. Demikian semua diminta berfikir.
Berpikir tentang apa? Ada yang berpendapat, berpikir tentang minuman keras dan perjudian yang mudharatnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Berpikir tentang apa yang dapat diraih di dunia dan di akhirat, bukan hanya berpikir tentang dunia semata-mata. Berpikir tentang bagaimana menjadikan dunia sebagai lading untuk akhirat sehingga melakukan hal-hal yang banyak manfaatnya dan menghindari yang lebih banyak mudharatnya, dan besar dosanya, atau bahkan menghindari bukan hanya yang buruk tetapi juga yang tidak bermanfaat.

3. Kesimpulan
            Islam melarang minum minuman keras (khamar) dan peraturan ini berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak.Minuman keras dan alcohol,  keduanya identik. Namun sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk.
 Perlu diingat bahwa alkohol hanyalah salah satu bentuk zat kimia. Zat ini juga digunakan untuk berbagai keperluan lain seperti dalam desinfektans, pembersih, pelarut, bahan bakar dan sebagai campuran produk-produk kimia lainnya. Untuk contoh-contoh pemakaian tersebut, maka alkohol tidak bisa dianggap sebagai khamar, oleh karenanya pemakaiannya tidak dilarang dalam Islam.









D. DAFTAR PUSTAKA
H.E Syibil Syarjaya. Tafsir ayay-ayat Ahkam. Edisi Pertama; Jakarta : Rajawali                                                                                                 
            Pers, 2008
Sayyid Quthb. TAFSIR FI ZHILALIL QUR’AN. Cet.1. Jakarta : GEMA INSANI,
            2000
Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian al-Qur’an.
            cet. 1; Jakarta : Lentera Hati, 2002
Teungku Muhammad Hasby ash-Shiddieqy : Tafsir al-Qur’anul Majid. Edisi 2;
            Semarang : PT. PUSTAKA RIZKI PUTRA, 2000




[1] Ali al-Syais: 1953: 122
[2] Al-Jashas: 1: 382
[3] Al-Shabuni: 1990: 1: 278

1 komentar: