Minggu, 27 Oktober 2013

1

Makalah tentang Hijab



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Agama Islam sangat menghormati kedudukan seorang wanita, hal ini dapat terlihat bagaimana Islam memperlakukan kaum Muslimahnya dari segala aspek, termasuk tata cara berpakaian. Hal ini dimaksudkan tidak lain untuk melindungi dan menjaga kehormatan kaum Muslimah.
Perhatian islam terhadap wanita muslimah sungguh sangat besar hal ini agar mereka para wanita dapat menjaga kesuciannya, serta supaya menjadi wanita yang mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi di sisi-Nya. Syarat-syarat yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri). Inipun bukan untuk mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sorotan mata.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis dapat merumuskan beberapa hal :
1.    Apa yang dimaksud dengan hijab?
2.    Ayat apa saja yang berkenaan dengan hijab?
3.    Bagaimana tafsiran Q.S Al-Ahzab : 59?
4.    Apa saja syarat dalam berhijab?


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hijab
Hijab menurut bahasa berarti penghalang (al-man’u).[1] Kata hijab beserta bentuk derivasinya disebut dalam Al-Qur’an sebanyak delapan kali.[2] Didalam kamus bahasa arab hijab berarti penutup, tabir, tirai, layar dan sekat.[3]
Kata hijab sering dikaitkan dengan jilbab dan kerudung yang digunakan oleh wanita muslim. Dalam kamus bahasa Arab Jilbab sendiri diartikan sebagai baju kurung panjang sejenis jubah.[4] Sedangkan Khimaar/ khumrun berarti tutup, tudung, tutup kepala wanita.[5]
Namun masyarakat terbiasa mempergunakan kata hijab untuk menunjukkan pakaian perempuan muslim.[6]
B.       Inventarisasi Ayat
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat hijab yang berkaitan dengan wanita. Dibawah ini beberapa ayat yang berkenaan dengan hijab.
Q.S An-Nur : 31
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøótƒ ô`ÏB £`Ïd̍»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎŽôØuø9ur £`Ïd̍ßJ胿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãŠã_ ( Ÿwur šúïÏö7ム£`ßgtFt^ƒÎ žwÎ)  ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr&  ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr&  ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r&  ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/  ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷ƒr& Írr& šúüÏèÎ7»­F9$# ÎŽöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# šúïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàtƒ 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( Ÿwur tûøóÎŽôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøƒä `ÏB £`ÎgÏFt^ƒÎ 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èŠÏHsd tmƒr& šcqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ  
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Q.S Al-Ahzab :59
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
C.      Tafsiran Ayat Q.S Al-Ahzab : 59

$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ  
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

     Ibnu jarir berkata dalam tafsirnya, “Allah berfirman kepada Nabi-Nya Muhammad, ‘Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri kaum muslimin, janganlah kalian menyerupai para budak dalam berpakaian. Jika mereka keluar rumah untuk kepentingan mereka, maka mereka menyingkap rambut-rambut mereka dan wajah-wajah mereka. Hendaknya mereka mengulurkan jilbab, agar tidak ada orang-orang fasik yang mengganggu mereka dengan ucapan usil dan ancaman jika mereka diketahui bahwa mereka adalah wanita-wanita mereka.[7]   
Pada ayat ini secara khusus diperintahkan kepada kaum mukminat, bermula dari istri Rasulullah saw untuk menghindari sebab-sebab yang dapat menimbulkan penghinaan dan pelecehan. Sebelum turun ayat ini, cara berpakaian merdeka atau budak, yang baik-baik atau yang kurang sopan hampir dapat dikatakan sama. Karena itu laki-laki usil sering kali mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka duga sebagai hamba sahaya. Untuk menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan keterhormatan wanita muslimah ayat ini turun menyatakan : Hai Nabi Muhammad Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni keseluruh tubuh mereka jilbab mereka.
Banyak ulama yang mengatakan bahwa firman Allah “....Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.....” berarti hendaklah mereka menutupi seluruh wajahnya dan janganlah mereka menampakkan anggota tubuh mereka, kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat. Diantara ulama yang berpendapat begitu adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubaidah as-Salmani.[8]
Namun ada sebagian mufassir yang mengatakan bahwa secara etimologi, firman Allah, “....Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.....” tidak mesti berarti bermakna menutup wajah.[9]
 Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah untuk dikenal sebagai wanita-wanita  merdeka,sehingga dengan demikian itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
     Kalimat (ﻧﺴﺎءاﳌﻮٔﻣﻨﻴﻦ) diterjemahkan oleh tim Departemen Agama dengan istri-istri orang mukmin. Namun M. Quraish Shihab lebih cenderung menerjemahkannya dengan wanita-wanita orang mukmin sehingga ayat ini mencakup juga gadis-gadis semua orang mukmin bahkan keluarga mereka semuanya.[10]
     Senada dengan pendapat M.Quraish shihab, Abu Bakar al-Jashshas berpendapat bahwa : “ Ayat diatas mengisyaratkan bahwa perempuan yang masih muda diperintahkan untuk menutupi wajahnya dari pandangan laki-laki yang tidak memiliki ikatan mahram, serta menutupi tubuh dan menjaga kehormatannya ketika keluar rumah, agar orang-orang jahil tidak mengganggunya.[11]
     Dari pendapat diatas mengindikasikan bahwa memakai hijab hukumnya wajib bagi semua wanita muslimah. Karena poin penting yang mewajibkan wanita berhijab adalah Firman-Nya, .... ‘cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka...’. Menurut Al-Qurthubi adalah lebih suci dari semua pikiran-pikiran jelek yang ada pada laki-laki mengenai perempuan, begitu pula dengan pikiran-pikiran perempuan mengenai laki-laki. Sebab, menjauhi hal itu lebih baik bagi mereka dan lebih dapat menjaga diri mereka dari perbuatan yang keji dan dosa. [12]
     Kata (ﻋﻠﻴﻬﻦّ) a’laihinna diatas mereka mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian. Nabi saw mengecualikan wajah dan telapak tangan atau dan beberapa bagian lain tubuh wanita ( baca Q.S an-Nur [24] : 31), dan penjelasan Nabi itulah yang menjadi penafsiran ayat ini.
     Kata (ﺟﻠﺒﺎب) jilbab diperselisihkan maknanya oleh ulama. Al-Biqa’i dalam tafsir Al-Mishbah menyebut beberapa pendapat. Antara lain, baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua pakaian yang menutupi wanita. Semua pendapat ini menurut Al-Biqa’i dapat merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju, maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.
     Thabathaba’i memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita.
     Adapun maksud dari jilbab adalah selendang yang berada diatas kerudung kepala, pendapat ini dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, al-hasan al-Bashri, said bin Jubair, Ibrahim an-Nakhai dan Atha’ al-Kharasani, dan lainnya. Jilbab seperti itu, pada saat ini, sama dengan sarung (kain). Al-jauhari berkata ; “ Jilbab itu adalah selimut besar (mantel).[13]
     Ibn ‘Asyur memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah. Ini diletakkan wanita diatas kepala dan terulur kedua sisi kerudung itu melalui pipi hingga ke seluruh bahu dan belakangnya. Ibn ‘Asyur menambahkan bahwa model jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan (selera) wanita dan yang diarahkan oleh adat kebiasaan. Tetapi tujuan yang dikehendaki ayat ini adalah “....menjadikan mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”          
                 Kata (ﺗﺪﱐ) tudnii terambil dari kata (دﻧﺎ) yang berarti dekat, dan menurut Ibn ‘Asyur yang dimaksud disini ialah memakai atau meletakkan.
                 Ayat diatas tidak memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian dari mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “ hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum mengulurkannya.
                 Firman-Nya ($VJŠÏm§ #Yqàÿxî ª!$# šc%x.ur) Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dipahami oleh Ibn ‘Asyur sebagai isyarat tentang pengampunan Allah atas kesalahan mereka yang mengganggu sebelum turunnya petunjuk ini. Sedang Al-Biqai memahaminya sebagai isyarat tentang pengampunan Allah kepada wanita-wanita mukminah yang pada masa itu belum memakai jilbab-sebelum ayat ini turun. Dapat juga dikatakan bahwa kalimat itu sebagai isyarat bahwa mengmpuni wanita-wanita masa kini yang pernah terbuka auratnya, apabila mereka segera menutupnya atau memakai jilbab disebabkan mereka sadar akan kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.

D.      Syarat dalam mengenakan Hijab
Ada beberapa hal yang sangat penting bagi kaum muslimah dalam mengenakan hijab atau pakaian yang sesuai tuntunan syariat.
1.      Menutup seluruh badan Perempuan.
2.      Tidak boleh transparan.
3.      Harus longgar atau tidak menggambarkan lekuk-lekuk tubuh.
4.      Tidak menyerupai pakaian kaum kafir.
5.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki
6.      Bukan untuk pamer/mencari popularitas.

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu :
1.      Hijab menurut bahasa berarti penghalang, masyarakat terbiasa mempergunakan kata hijab untuk menunjukkan pakaian perempuan muslim.
2.      Dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang berkenaan dengan hijab, namun yang paling familiar adalah Q.S An-Nur : 31 dan Q.S Al-ahzab : 59
3.      Dalam Q.S Al-Ahzab : 59 Allah berfirman: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

4.      Adapun syarat dalam berhijab adalah : Menutup seluruh badan Perempuan, Tidak boleh transparan, Harus longgar, tidak menyerupai pakaian kaum kafir, tidak menyerupai pakaian laki-laki, bukan untuk pamer/mencari popularitas.
B.       Saran
Setelah membaca penjelasan pada bab sebelumnya, penulis menyarankan kepada wanita muslimah yang merasa belum berhijab, untuk segera berhijab guna melaksanakan perintah Allah SWT. Karena perintah untuk berhijab tidak lain untuk melindungi dan menjaga kehormatan kaum muslimah sendiri.


[1] Abi qasim Husain, Mu’jam Mufradat alfaazul Qur’an ( Beirut-Lebanon : 2004),hal. 122
[2] Muh.Fuad Abdul Baqi,  Mu’jam Mufahras lialfazil Qur’an (kairo : 2007). Hal.237
[3] Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia terlengkap (Cet . XXV ; Surabaya : 2002), hal.237
[4] Ibid.hal. 199
[5] Ibid.368
[6] Dr. Muhammad Haitsam Al-Khayyat, Al-Mar’ah Al-Muslimah wa Qadhaya Al Ashr atau problematika muslimah di era modern.terj.salafuddin, Asmu’i( penerbit Erlangga : 2007) hal.123
[7] Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Al-Qur’an Wanita. Jild. 2 (Jakarta : pena pundi aksara) hal.338
[8] Ibid.hal. 348
[9] ibid
[10] M. Quraish Shihab,  Tafsir Al-Mishbah : pesan,kesan dan keserasian Al-Quran.jilid X ( jakarta : Lentera hati, 2009). Hal.533
[11] Imad Zaki Al-Barudi,Op.cit. hal. 342
[12] Ibid.hal. 337
[13] Ibid.hal.346

1 komentar: