Makalah tentang Hijab
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama Islam sangat menghormati kedudukan seorang wanita, hal ini
dapat terlihat bagaimana Islam memperlakukan kaum Muslimahnya dari segala
aspek, termasuk tata cara berpakaian. Hal ini dimaksudkan tidak lain untuk melindungi
dan menjaga kehormatan kaum Muslimah.
Perhatian islam terhadap wanita muslimah sungguh sangat besar hal
ini agar mereka para wanita dapat menjaga kesuciannya, serta supaya menjadi
wanita yang mulia dan memiliki kedudukan yang tinggi di sisi-Nya. Syarat-syarat
yang diwajibkan pada pakaian dan perhiasannya tidak lain adalah untuk mencegah
kerusakan yang timbul akibat tabarruj (berhias diri). Inipun bukan untuk
mengekang kebebasannya akan tetapi sebagai pelindung baginya agar tidak
tergelincir pada lumpur kehinaan atau menjadi sorotan mata.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka
penulis dapat merumuskan beberapa hal :
1. Apa yang dimaksud dengan hijab?
2. Ayat apa saja yang berkenaan dengan hijab?
3. Bagaimana tafsiran Q.S Al-Ahzab : 59?
4. Apa saja syarat dalam berhijab?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hijab
Hijab menurut bahasa berarti penghalang (al-man’u).[1]
Kata hijab beserta bentuk derivasinya disebut dalam Al-Qur’an sebanyak delapan
kali.[2]
Didalam kamus bahasa arab hijab berarti penutup, tabir, tirai, layar dan sekat.[3]
Kata hijab sering dikaitkan dengan jilbab dan kerudung yang
digunakan oleh wanita muslim. Dalam kamus bahasa Arab Jilbab sendiri diartikan sebagai baju
kurung panjang sejenis jubah.[4]
Sedangkan Khimaar/ khumrun berarti tutup, tudung, tutup kepala wanita.[5]
Namun masyarakat terbiasa mempergunakan kata hijab untuk
menunjukkan pakaian perempuan muslim.[6]
B.
Inventarisasi Ayat
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat hijab yang berkaitan dengan wanita. Dibawah ini
beberapa ayat yang berkenaan dengan hijab.
Q.S An-Nur : 31
@è%ur ÏM»uZÏB÷sßJù=Ïj9 z`ôÒàÒøót ô`ÏB £`ÏdÌ»|Áö/r& z`ôàxÿøtsur £`ßgy_rãèù wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB ( tûøóÎôØuø9ur £`ÏdÌßJè¿2 4n?tã £`ÍkÍ5qãã_ ( wur úïÏö7ã £`ßgtFt^Î wÎ) ÆÎgÏFs9qãèç7Ï9 ÷rr& ÆÎgͬ!$t/#uä ÷rr& Ïä!$t/#uä ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& ÆÎgͬ!$oYö/r& ÷rr& Ïä!$oYö/r& ÆÎgÏGs9qãèç/ ÷rr& £`ÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ ÆÎgÏRºuq÷zÎ) ÷rr& ûÓÍ_t/ £`ÎgÏ?ºuqyzr& ÷rr& £`Îgͬ!$|¡ÎS ÷rr& $tB ôMs3n=tB £`ßgãZ»yJ÷r& Írr& úüÏèÎ7»F9$# Îöxî Í<'ré& Ïpt/öM}$# z`ÏB ÉA%y`Ìh9$# Írr& È@øÿÏeÜ9$# úïÏ%©!$# óOs9 (#rãygôàt 4n?tã ÏNºuöqtã Ïä!$|¡ÏiY9$# ( wur tûøóÎôØo £`ÎgÎ=ã_ör'Î/ zNn=÷èãÏ9 $tB tûüÏÿøä `ÏB £`ÎgÏFt^Î 4 (#þqç/qè?ur n<Î) «!$# $·èÏHsd tmr& cqãZÏB÷sßJø9$# ÷/ä3ª=yès9 cqßsÎ=øÿè? ÇÌÊÈ
31.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka,
atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan
kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Q.S
Al-Ahzab :59
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
59. Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
C.
Tafsiran
Ayat Q.S Al-Ahzab : 59
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# úüÏRôã £`Íkön=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºs #oT÷r& br& z`øùt÷èã xsù tûøïs÷sã 3 c%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇÎÒÈ
59.
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Ibnu jarir berkata dalam tafsirnya, “Allah berfirman kepada
Nabi-Nya Muhammad, ‘Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri kaum muslimin, janganlah kalian menyerupai para
budak dalam berpakaian. Jika mereka keluar rumah untuk kepentingan mereka, maka
mereka menyingkap rambut-rambut mereka dan wajah-wajah mereka. Hendaknya mereka
mengulurkan jilbab, agar tidak ada orang-orang fasik yang mengganggu mereka
dengan ucapan usil dan ancaman jika mereka diketahui bahwa mereka adalah
wanita-wanita mereka.[7]
Pada ayat ini secara khusus diperintahkan
kepada kaum mukminat, bermula dari istri Rasulullah saw untuk menghindari
sebab-sebab yang dapat menimbulkan penghinaan dan pelecehan. Sebelum turun ayat
ini, cara berpakaian merdeka atau budak, yang baik-baik atau yang kurang sopan
hampir dapat dikatakan sama. Karena itu laki-laki usil sering kali mengganggu
wanita-wanita khususnya yang mereka duga sebagai hamba sahaya. Untuk menghindarkan
gangguan tersebut, serta menampakkan keterhormatan wanita muslimah ayat ini
turun menyatakan : Hai Nabi Muhammad
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni keseluruh tubuh mereka jilbab mereka.
Banyak
ulama yang mengatakan bahwa firman Allah “....Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya keseluruh tubuh mereka.....” berarti hendaklah mereka menutupi
seluruh wajahnya dan janganlah mereka menampakkan anggota tubuh mereka, kecuali
satu mata yang digunakan untuk melihat. Diantara ulama yang berpendapat begitu
adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubaidah as-Salmani.[8]
Namun
ada sebagian mufassir yang mengatakan bahwa secara etimologi, firman Allah, “....Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.....” tidak mesti berarti
bermakna menutup wajah.[9]
Yang demikian itu menjadikan mereka
lebih mudah untuk dikenal sebagai wanita-wanita merdeka,sehingga dengan demikian itu
mereka tidak di ganggu. Dan Allah senantiasa Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalimat (ﻧﺴﺎءاﳌﻮٔﻣﻨﻴﻦ) diterjemahkan oleh tim
Departemen Agama dengan istri-istri orang mukmin. Namun M. Quraish Shihab lebih
cenderung menerjemahkannya dengan wanita-wanita orang mukmin sehingga ayat ini
mencakup juga gadis-gadis semua orang mukmin bahkan keluarga mereka semuanya.[10]
Senada dengan pendapat
M.Quraish shihab, Abu Bakar al-Jashshas berpendapat bahwa : “ Ayat diatas
mengisyaratkan bahwa perempuan yang masih muda diperintahkan untuk menutupi
wajahnya dari pandangan laki-laki yang tidak memiliki ikatan mahram, serta
menutupi tubuh dan menjaga kehormatannya ketika keluar rumah, agar orang-orang
jahil tidak mengganggunya.[11]
Dari pendapat diatas
mengindikasikan bahwa memakai hijab hukumnya wajib bagi semua wanita muslimah.
Karena poin penting yang mewajibkan wanita berhijab adalah Firman-Nya, ....
‘cara yang demikian itu lebih Suci bagi hatimu dan hati mereka...’. Menurut
Al-Qurthubi adalah lebih suci dari semua pikiran-pikiran jelek yang ada pada
laki-laki mengenai perempuan, begitu pula dengan pikiran-pikiran perempuan
mengenai laki-laki. Sebab, menjauhi hal itu lebih baik bagi mereka dan lebih
dapat menjaga diri mereka dari perbuatan yang keji dan dosa. [12]
Kata (ﻋﻠﻴﻬﻦّ) a’laihinna diatas mereka
mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian. Nabi saw
mengecualikan wajah dan telapak tangan atau dan beberapa bagian lain tubuh
wanita ( baca Q.S an-Nur [24] : 31), dan penjelasan Nabi itulah yang menjadi
penafsiran ayat ini.
Kata (ﺟﻠﺒﺎب) jilbab diperselisihkan
maknanya oleh ulama. Al-Biqa’i dalam tafsir Al-Mishbah menyebut beberapa
pendapat. Antara lain, baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita,
atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya, atau semua
pakaian yang menutupi wanita. Semua pendapat ini menurut Al-Biqa’i dapat
merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju, maka
ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah
mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang
menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga
menutupi semua badan dan pakaian.
Thabathaba’i memahami kata
jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang
menutupi kepala dan wajah wanita.
Adapun maksud dari jilbab
adalah selendang yang berada diatas kerudung kepala, pendapat ini dikatakan
oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, al-hasan al-Bashri, said bin Jubair,
Ibrahim an-Nakhai dan Atha’ al-Kharasani, dan lainnya. Jilbab seperti itu, pada
saat ini, sama dengan sarung (kain). Al-jauhari berkata ; “ Jilbab itu adalah
selimut besar (mantel).[13]
Ibn ‘Asyur memahami kata
jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung
atau penutup wajah. Ini diletakkan wanita diatas kepala dan terulur kedua sisi
kerudung itu melalui pipi hingga ke seluruh bahu dan belakangnya. Ibn ‘Asyur
menambahkan bahwa model jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan
(selera) wanita dan yang diarahkan oleh adat kebiasaan. Tetapi tujuan yang
dikehendaki ayat ini adalah “....menjadikan mereka
lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”
Kata (ﺗﺪﱐ) tudnii terambil dari kata (دﻧﺎ) yang berarti dekat, dan
menurut Ibn ‘Asyur yang dimaksud disini ialah memakai atau meletakkan.
Ayat diatas tidak
memerintahkan wanita muslimah memakai jilbab, karena agaknya ketika itu
sebagian dari mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum
mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat
yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “ hendaklah mereka
mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum
mengulurkannya.
Firman-Nya
($VJÏm§ #Yqàÿxî ª!$# c%x.ur) Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dipahami
oleh Ibn ‘Asyur sebagai isyarat tentang pengampunan Allah atas kesalahan mereka
yang mengganggu sebelum turunnya petunjuk ini. Sedang Al-Biqai memahaminya
sebagai isyarat tentang pengampunan Allah kepada wanita-wanita mukminah yang
pada masa itu belum memakai jilbab-sebelum ayat ini turun. Dapat juga dikatakan
bahwa kalimat itu sebagai isyarat bahwa mengmpuni wanita-wanita masa kini yang
pernah terbuka auratnya, apabila mereka segera menutupnya atau memakai jilbab
disebabkan mereka sadar akan kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga untuk
menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
D.
Syarat dalam mengenakan Hijab
Ada beberapa hal yang sangat penting bagi kaum muslimah
dalam mengenakan hijab atau pakaian yang sesuai tuntunan syariat.
1.
Menutup seluruh badan Perempuan.
2.
Tidak boleh transparan.
3.
Harus longgar atau tidak menggambarkan lekuk-lekuk
tubuh.
4.
Tidak menyerupai pakaian kaum kafir.
5.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
6.
Bukan untuk pamer/mencari popularitas.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan pada bab sebelumnya maka
dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu :
1.
Hijab menurut bahasa berarti penghalang, masyarakat terbiasa mempergunakan kata hijab untuk menunjukkan
pakaian perempuan muslim.
2.
Dalam Al-Quran ada beberapa ayat yang berkenaan dengan hijab, namun
yang paling familiar adalah Q.S An-Nur : 31 dan Q.S Al-ahzab : 59
3.
Dalam Q.S Al-Ahzab : 59 Allah berfirman: Hai
Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
4.
Adapun syarat dalam berhijab adalah : Menutup
seluruh badan Perempuan, Tidak boleh transparan, Harus longgar, tidak
menyerupai pakaian kaum kafir, tidak menyerupai pakaian laki-laki, bukan untuk
pamer/mencari popularitas.
B.
Saran
Setelah
membaca penjelasan pada bab sebelumnya, penulis menyarankan kepada wanita
muslimah yang merasa belum berhijab, untuk segera berhijab guna melaksanakan
perintah Allah SWT. Karena perintah untuk berhijab tidak lain untuk melindungi
dan menjaga kehormatan kaum muslimah sendiri.
[1] Abi qasim Husain, Mu’jam Mufradat alfaazul Qur’an (
Beirut-Lebanon : 2004),hal. 122
[2] Muh.Fuad Abdul Baqi, Mu’jam
Mufahras lialfazil Qur’an (kairo : 2007). Hal.237
[3] Ahmad Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia terlengkap (Cet
. XXV ; Surabaya : 2002), hal.237
[4] Ibid.hal. 199
[5] Ibid.368
[6] Dr. Muhammad Haitsam Al-Khayyat, Al-Mar’ah Al-Muslimah wa Qadhaya
Al Ashr atau problematika muslimah di era modern.terj.salafuddin, Asmu’i(
penerbit Erlangga : 2007) hal.123
[7] Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Al-Qur’an Wanita. Jild. 2 (Jakarta : pena
pundi aksara) hal.338
[8] Ibid.hal. 348
[9] ibid
[10] M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah : pesan,kesan dan keserasian Al-Quran.jilid X ( jakarta : Lentera hati, 2009). Hal.533
[11] Imad Zaki Al-Barudi,Op.cit. hal. 342
[12] Ibid.hal. 337
[13] Ibid.hal.346
Makasih atas referensi nya, semoga lebih sukses lagi
BalasHapus