Minggu, 27 Oktober 2013

3

Makalah Akhlak tentang ghibah




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang

Segala puji bagi Allah yang menciptakan semua baik yang ada pada manusia atau pun apa yang melingkupi kehidupan manusia. Lidah, merupakan anungrah Allah yang dapat membawa manfaat dan sebaliknya bisa menjadi penyebab masuknya seseorang kedalam api neraka. Ghibah yang merupakan salah satu ulah lidah yang sekarang telah menjadi budaya bagi ibu-ibu yang didorong oleh penyakit hati. Tidak hanya berhenti disana, ghibah telah dibiasakan dengan adanya infotaiment yang bisa kita lihat tiap pagi, siang sore, dan itu menjadi tayangan favorit dari berbagai kalangan, dari kecil hingga dewasa. Miris memang, ketidak tahuan hokum tentang ghibah merupakan salah satu factor kenapa minat terhadap ghibah slalu meningkat.

            Ghibah dimanapun dan kapanpun merupakan akhlak tercela yang tidak patut kita sebagai muslim menjadikan budaya dilingkungan masyarakat ataupun keluarga. Berbagai akibat dari bahya ghibah, baik iut dari lingkungan sendiri (lingkungan social), atau pun dalam diri kita sendiri secara emosi.

            Dalam makalah ini pemaklah mencoba memaparkan pentingnya mnejaga lidah dari bahaya membicarakan orang lain baik sepengetahuannya atau pun tidak diketahui olehnya. Dalam infotaiment misalnya, budaya membincangkan aib orang lain seakan-akan telah menjadi biasa dan memilki banyak peminat, namun yang menjadi pertanyaan disini contohny berita atau membicarakan pernikahan apakah juga termasuk ghibah, dan terkadang atas permintaan sendiri untuk ketenaran sang artis. Lebih dari itu, dalam makalah ini kami mencoba memaparkan pengertian serta dalil al-qur’an dan hadits tentang ghibah, hokum, macam-macam ghibah, batasan ghibah, serta tips untuk menghilangkan keinginan untuk berghibah yang telah mengakar dikalangan masyarakat dewasa ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita maupun mayarakat luas.
B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang dari pemikiran diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan untuk menjadi pedoman dalam pembahasan makalah ini. Adapun perumusan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :


1.      Pengertian atau dhefenisi Ghiba


2.      Dalil tentang Ghiba


3.      Motivasi Pendorong Ghibah dan Obat Penawarnya


4.      Alasan-Alasan yang ditolerir dalam Ghibah


5.      Kontekstualisasi Hadits tentang Ghibah dalam Realita Sosial (Infotaiment)



















BAB II
PEMBAHASAN

A.        Pengertian atau Definisi Ghibah

Secara etimologi, ghibah berasala dari kata Ghaba- Yaghibu yang artinya adalah mengupat, menurut Jalaluddin bin Manzur, ini juga berarti fitnah, umpatan, atau gunjingan. Dapat juga diartikan membicarakan keburukan orang lain dibelakangnya atau tanpa sepengetahuan yang dibicarakan. Disisi lain an-Nawawi mendefinisikan ghibah adalah mengupat atau menyebut orang lain yang ia tidak suka atau memebencinya, terutama dalam hal kehidupannya. Beliau mengatakan bahwa jarang sekali orang yang bisa lepas dari menggunjing orang lain.
Secara terminology atau bahasa, ghibah adalah memebicarakan orang lain tanpa sepengetahuannya mengenai sifat atau kehidupannya, sedangkan jika ia mendegar maka ia tidak menyukainya. Dan terlebih jika yang dibicarakan tidak terdapat dalam diri yang dibicarakan itu berarti dusta atau mengada-ada dan itu merupaka dosa yang lebih besar dari ghibah itu sendiri. Tidak berbeda dengan definisi yang disebutkan oleh al-Maragi dalam menjelaskan tentang ghibah yaitu menbicarakan kejelekan atau aib orang lain dibelakangnya, dan jika ia mnegetahui maka ia tidak suka walaupun yang dibicarakan adalah benar. Dalam hadits Nabi saw pun telah dijelaskan pengertian ghibah sebagai beriku;
 حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ
 بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْغِيبَةُ قَالَ ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ قَالَ أَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا أَقُولُ قَالَ إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي بَرْزَةَ وَابْنِ عُمَرَ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

“ Seseorang bertanya pada Nabi saw, wahai Rosulullah, apakah yang dinamakan ghibah itu?, ghibah ialah menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci,si penanya bertanya kembali,’wahai Rosullullah bagaimana pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar apa adanya?, Rosulullah menjawab, kalau memang ada padanya maka itu ghibah namanya, dan jika tidak maka kamu telah berbuat buhtan (dusta)”.
Berikut dapat disimpulkan beberapa poin tentang definisi ghibah diatas:

1.   Membicarakan keburukan orang lain tanpa sepengetahuan yang dibicarakan, baik dengan ucapan, sindiran ataupun dengan isyarat.
2.   Menbicarakan aib orang lain,walaupun yang dibicarakan adalah benar adanya pada diri yang dibicarakan.
3.   Jika yang dibicarakan mengetahui maka ia akan tidak suka aibnya dibicarakan pada orang lain.
4.   Hal yang dibicarakan meliputi, kehidupan pribadi, keluarga maupun spiritual sesorang.
5.   Karena membicarakan tanpa sepengetahuan yang dibicarakan, ini artinya perbuatan licik dan pasti perbuatan ini mengandung unsur keinginan untuk merusak harga diri, atau kemulyaan seseorang.

B.        Dalil  tentang Ghibah

Dalam al-Qur’an juga terdapat ayat yang berbicara tentang larangan untuk membicarakan orang lain dan itu merupakan perbuatan buruk, hal ini dijelaskan dalam Qs, al-Hujurat: 12,

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qç7Ï^tGô_$# #ZŽÏWx. z`ÏiB Çd`©à9$# žcÎ) uÙ÷èt Çd`©à9$# ÒOøOÎ) ( Ÿwur (#qÝ¡¡¡pgrB Ÿwur =tGøótƒ Nä3àÒ÷è­ $³Ò÷èt 4 =Ïtär& óOà2ßtnr& br& Ÿ@à2ù'tƒ zNóss9 ÏmŠÅzr& $\GøŠtB çnqßJçF÷d̍s3sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 ¨bÎ) ©!$# Ò>#§qs? ×LìÏm§
 “  Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”.

Dari ayat tersebut jelaslah bahwa perbuatan mengunjing orang lain merupakan perbuatan yang keji dan menjijikkan seperti yang digambarkan oleh Allah bahwa seseorang yang mengunjing ibaratkan memakan daging saudaranya yang sudah mati (bangkai saudarnya).

Adapun hadits yang berbicara tentang Ghibah atau bahaya lisan sangat banyak dijumpai dalam kitab-kitab hadits berikut;

  حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَسْكُتْ

Barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah berkata benar atau diam”.­(HR.Bukhari-Muslim)

 عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلْ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ لَا تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِينَ وَلَا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعُ اللَّهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبِعْ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ

wahai sekalian yang beriman dilidahnya dan belum masuk kedalam hatinya, janganlah kalian menggunjing orang-orang muslim dan janganlah kalian mencari-cari aib mereka karena siapa yang mencari-cari aib saudaranya, niscaya Allah akan mencari aibnya, niscaya Dia akan membuka kejelekannya meskipun berda dalam rumahnya”. (HR. Abu Daud, Ahmad dan Ibn Hibban).
  حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ
Iman seorang hamba tidak istiqomah sebelum hatinya istiqomah, dan hatinya tidak istiqomah sebelum lidahnya istiqomah.”(HR. Ahmad)

  حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدَّمِيُّ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ سَمِعَ أَبَا حَازِمٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ يَضْمَنْ لِي مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ
Siapa yang menjamin bagiku apa diantara dua tulang dagunya (lidah) dan apa diantara dua kakinya (kemaluannya), maka aku menjamin baginya surga.”(HR. al-Bukhari, Tirmudzi, dan Ahmad)
Ada dua pelanggaran yang dilkukan oleh yang suka membicarakan orang lain, yaitu pelanggaran terhadap hak Allah, karena ia melakukan apa yang dimurkainya, dan tebusannya adalah dengan taubat dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang kedua adalah pelanggaran terhadap kehormatan sesama. Jika ghibah telah di dengar oleh orangnya maka dia harus menemuinya dan meminta maaf atas perbuatannya dalam membicarakan aibnya. Dalam hal ini sangatlah berat karena dosanya tidak hilang selama orang tersebut tidak memaafkan. Dalam hal ini Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ

Siapa yang melakukan suatu kedzoliman terhadap saudaranya, harta atau kehormatannya, maka hendaklah ia menemuainya dan meminta maaf kepadanya dari dosa ghibah itu, sebelum dia dihukum, sementara dia tidak memepunyai dirham atau pun dinar. Jika dia memilki kebaikan, maka kebaikan-kebaikan itu akan diambil lalu diberikan pada saudarnya itu. Dan jika tidak, maka sebagian keburukan-keburukan saudaranya itu diambil dan diberikan padanya”. (HR. Bukhari)


C.    Motivasi Pendorong Ghibah dan Obat Penawarnya

Dikarenakan ghibah merupakan perbuatan yang sangat digandrungi sebagian besar dari kalangan ibu-ibu, maka sebelum membicarakan solusi agar terhindar dari sifat ghibah, terlebih dahulu menjelaskan sebab yang umum terjadinya ghibah dalam masyrakat, berikut sebab-sebabnya;
1.  Ingin mengangkat derajat diri sendiri dengan membicarakan keburukan orang lain, artinya untuk menguatkan posisinya atas orang lain, serta agar orang lain menganggap ia yang lebih dari orang lain.
2.   Karena penyakit hati seperti, iri dengan keberhasilan dan kemulyaan teman atau tetangganya, sombong akan kelebihan diri sehingga merendahkan orang lain dengan ghibah, serta balas dendam terhadap kejahatan yang pernah orang lain lakukan terhadap dirinya.
3.   Dalam rangka melampiaskan amarah yang memuncak, ketika ia sedang marah maka ia melakukan ghibah untuk melampiaskan amarahnya tersebut.
4.   Terkadang terdapat dalam lelucon atau gurauan yang merendahkan orang lain.
5.   Terkadang karena iba terhadap teman yang ditimpa kesedihan karena perbuatan sesorang misalnya, maka ia dengan tidak sadar agar temannnya merasa lega yaitu dengan menggunjing orang tersebut, dalam hal ini dikarenakan salah paham dalam memahami maksud kesetiakawanan.
6.   Dalam realita social, ghibah terjadi juga dikarenakan oleh nilai materi, misalnya dalam tayangan infotaiment yang akan menjadi daya jual bagi produser-produser televise.

Setelah mengetahui  beberapa factor atau motivasi  diatas sebagai penyebab terjadinya ghibah di masyarakat hendaklah dihindari dengan beberapa tips berikut;

1.  Dengan slalu ingat bahwa Allah sangat membenci seseorang yang mengunjing saudaranya, sedangkan kebaikan akan kembali pada orang yang dibicarakan dan jika pun orang yang dibicarakan tidak memilki kebaikan maka keburukannya akan kembali pada yang menggunjing.
2.   Jika terlintas dalam fikiran untuk melakukan ghibah, maka hendaklah introspeksi diri dengan melihat aib diri sendiri dan slalu berusaha memperbaikinya. Mestinya merasa malu jika membicarakan aib orang lain sedangkan aib sendiri tidak terhitung jumlahnya.
3.   Jika pun merasa tidak memiliki aib, maka hendaklah senantiasa mensyukuri nikmat yang telah dilebihkan Allah, bukan malah dengan mengotori diri dengan melakukan ghibah.
4.   Menjada diri dari sifat-sifat tercela seperti iri dengki dengan keberhasilan orang lain, sombong dengan kelebihan diri sendiri, serta menjauhi sifat dendam.
5.   Jika berghibah karena pengaruh teman, atau karena takut dikucilkan karena tidak ikut serta dalam ghibah, maka hendaklah selalu mengingat bahwa murka Allah terhadap siapa yang mencari keridhaan manusia dengan sesuatu yang membuat Allah murka.
6.   Berdo’a mohon perlindungan Allah agar terhindar dari perbuatan-perbuatan keji. Serta sebisa mungkin menjauhi perkumpulan-perkumpulan yang tidak bermanfaat.

D.  Alasan-Alasan yang ditolerir dalam Ghibah

Ada beberapa hal yang ditolerir karena menyebut-nyebut keburukan orang lain adalah yang mempunyai tujuan yang benar menurut sayri’at yang tujuan ini menurutnya tidak dapat dicapai kecuali hanya dengan cara itu, dalam hal ini dosa ghibah dianggap tidak ada, diantarnya adalah:

1.   Karena adanya tindak kedzoliman, orang yang didzolimi boleh menyebut keburukan orang yang berbuat dzolim kepada sesorang yang mampu atau bisa mengembalikan haknya (penguasa/pemerintah, hakim atau yang berwenang dalam memutuskan perkara yang hak), dalam al-Qur’an surah an-Nisa ayat 148 Allah berfirman:  لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
Allah tidak mencintai orang yang suka menceritakan keburukan orang lain kecuali bagi orang yang teraniaya, dan Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui”
2.   Sebagai sarana untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan orang dzlim atau yang berbuat maksiat kepada jalan yang benar (memperingati dari kejahatan). Dalam hal ini umat muslim saling tolong-menolong dalam beramar ma’ruf nahi munkar.
3.   Dibolehkan dalam menyebutkan ciri-ciri seperti pincang, si buta, si pendek agar orang lain cepat faham (bukan membicarakan keburukan akan tetapi mengungkapkan bentuk atau cirri kepada orang yang bertanya).
4.   Dalam hal ini ulama sepakat dalam menilai rawi (al-Jarh wa Ta’dil) boleh dan bahkan harus diungkapkan pada kaum muslimin untuk kemaslahatan dalam beribadah (ini kaitannya dalam penelitian hadits sohih atau do’if).
5.   Boleh menceritakan kepada khalayak ramai tentang orang yang melakukan perbuatan yang terlarang, seperti mabuk-mabukan, menjarah, dan perbuatan bathil lainnya, seperti dalam hadits Nabi berikut, (Ibn Qudaimah, h. 214).
6.   Dalam rangka meminta fatwa, artinya dalam rangka membela haknya, namun dalam menyebutkan keburukan lebih baiknya dengan kat-kat yang halus.

E.     Kontekstualisasi Hadits tentang Ghibah dalam Realita Sosial (Infotaiment)

Ghibah atau bergunjing dalam masyarakat menyebabkan ketidaknyamanan, ini artinya bhawa ghibah merupakan perbuatan yang benar-benar harus dihindarkan dalam kehidupan sehari-hari. Berita gosip di Televisi misalnya, lama-kelamaan pemberitaan dalam stasiun Televisi yang mengumbar-ngumbar aib sesorang seakan sekarang sudah menjadi bagian dari konsumsi masyarakat, dan lebih parahnya berita-berita tersebut sangat digandrungi. Dan hal ini jika terus dibudaykan maka berghibah atau menggunjing orang lain sudah menjadi hal biasa dalam masyarakat khusunya kita Indonesia, setiap pagi disuguhkan dengan berita-berita aib orang lain seperti perselingkuhan, perceraian dan bahkan terkesan propokatif. Hal ini jelas-jelas melanggar ajaran Islam yang melarang mencela, menggunjing, dan meremehkan orang lain. Meskipun memang dalam hokum Islam ghibah atau gosip tidak memilki sanksi yang disebut denagn Ta’dzir, hanya diterangkan bahwa bagi pelakunya akan mendapat dosa atau azab siksa yang berat.
Dalam permasalahan ghibah atau gossip, beberapa komunitas atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah misalnya Majlis Nahdatul ‘Ulama telah mengeluarkan fatwa haram terhadap infotaiment dengan alasan bahwa acara gossip cenderung membuka aib dan mempergunjingkan keburukan orang lain, hal ini tergolong ghibah dan hukumnya haram.

Dalam hadits nabi yang menyatakan tentang ghibah ada dua hal yang sangat urgen yaitu “menceritakan aib” dan “benci jika ia mengetahui” maka dari dua kalimat inti tersebut dapat kita simpulkan bahwa yang ternasuk ghibah adalah yang membuka iab orang lain dan jika ia mngetahui maka ia tidak suka dan akibatnya akan mendatangkan permusuhan, kemarahan, dan bahkan bisa pembunuhan. Dalam kasus ini yang perlu kita cermati dalam relita social kita, infotaiment misalnya yang memberitakan seorang public figure dimana terkadang sanag public figure tersebut merasa diuntungkan dengan adanya pemberitaan mengenai dirinya, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah khawatir akan adanya pergeseran pemahaman masyrakat tentang makna bahaya ghibah, dan itu akan dianggap sepele. Sedangkan hukuman bagi yang menggosip adalah tidak ringan seperti yang dijelaskan dalam surah al-Hujurat ayat 12, disana ghibah dianalogikan seperti seseorang yang memakan daging saudaranya yang sudah busuk.

Dari pemaparan tentang gosip di infotaiment diatas dapat disimpulkan bahwa berita yang memalukan seperti perceraian, perselingkuhan, putus cinta, seks bebas termasuk unsur ghibah yang tidak ingin dikonsumsi public karena mendorong ahl-hal yang akan merusak. Sedangkan berita-berita bahagia seperti pernikahan (walaupun tidak semua mereka ingin diberitakan) jika ditarik pada makan ghibah diatas ini bukan termasuk dalam kategori ghibah.




















BAB III
KESIMPULAN

            Dari keterangan al-Qur’an dan hadits Nabi di atas jelaslah bahwa ghibah merupakan perbuatan tercela yang harus dihindari oleh muslim karena akan mengakibatkan perselisihan dikalangan masyarakat. Ghibah akan mendatangkan banyak mudharat, diantaranya perselisishan, permusuhan, dendam, perceraian dan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan. Islam sebagai agama Rahmatan lil ‘Alamin mencegah hal-hal tersebut, dan mengecam bagi yang melakukan perbuatan tersebut akan mendapatkan siksaan Allah.

            Ghibah dapat dicegah dengan slalu mengingat bahwa Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui, ingat akan aib diri sendiri, dan tidak iri dengan keberhasilah saudaranya serta senantiasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah. Adapun ghibah yang dibebaskan atau ditolerir adalah ghibah dalam hal amr ma’ruf nahi munkar, dalam rangka menegakkan kebenaran, dalam hal ini termasuk berita tentang kasus suap (korupsi).

            Melihat realita masyarakat dewasa ini ghibah seakan dianggap sepele karena masyarakat slalu disuguhi dengan berita-berita selebriti dari pagi hingga siang, terkadang sangat berlebihan dan tidak proporsional. Ini akan menimbulkan berbagai problem dalam masyarakat. Namun tidak semuanya gossip tersebut mengandung unsure ghibah seperti penjelasan hadits Nabi diatas.











DAFTAR PUSTAKA

CD Room Kutub Tis’ah

al-Ghazali, Imam.  Bahaya Lisan dan Cara Mengatasinya,terj. A. Hufaf Ibry. Surabaya: Tiga Dua. 1995.

An-Nawawi, al-Adzkar, terj. M. Tarsi Hawi. Bandung: Pustaka Ma’arif. 1984.

Abullah bin Jarullah, Awas Bahaya Lidah, terj. Abu Haidar dan Abu Fahmi. Jakarta: Gema Insani Press. 2004.

                   Ibnu Qudamah, Jalan Orang-Orang yang Dapat Petunjuk, terj. Kathur Suhardi. cet XIII. Jakarta: Pustaka al-Kautsar. 2007. 

Taimiyah dkk, Ghibah, terj. Abu Azzam. Jakarta: Pustaka Kautsar. 1992.

Suhaimi, Muhammad Yasin. Bahaya Lisan Menurut al-Qur’an dan Sunnah. Malang: UMM Press. t.th


3 komentar: